Tuesday, June 16, 2009

Ekonomi Kerakyatan Tidak Sekedar Pro-Poor

(1)Ekonomi kerakyatan menjadi istilah yang jamak saat ini. Klaim tentang siapa pengusung sejati ekonomi kerakyatan berkembang menjadi diskursus yang menarik saat ini. Saling klaim ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengertian yang sama diantara para ekonom tentang sistem ekonomi ini. Selain itu, isu tentang ekonomi kerakyatan ternyata ditanggapi positif oleh rakyat sebagai harapan baru untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
(2)Salah satu calon presiden mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang mendukung rakyat miskin dengan jargon pro-poor-nya. Benarkah ekonomi kerakyatan terwakili oleh klaim-klaim dari para capres tersebut? Secara singkat aspek tentang ekonomi kerakyatan akan di bahas secara singkat dalam tulisan ini.
(3)Ekonomi Kerakyatan yang sempat bermetamorfosis menjadi Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang sangat Indonesia. Hal tersebut disebabakan oleh ciri khas sistem ini yang merupakan buah pemikiran asli ekonom-ekonom Indonesia yang dilembagakan secara formal dalam pasal 33 UUD 1945 (sebelum perubahan). Berdasarkan definisi di atas maka ekonomi kerakyatan sesungguhnya ditunjukkan oleh konsep perekenomian Indonesia yang di susun oleh tiga pilar penting yaitu koperasi (pasal 33 ayat-1), BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak (pasal 33 ayat-2) dan pengelolaan kekayaan alam oleh negara (pasal 33 ayat 3). Sistem ekonomi yang bercirikan pasal 33 UUD 1945 tersebut selanjutnya disebut dengan ekonomi kerakyatan oleh beberapa ekonom Indonesia pada medio tahun 1980-an.
(4)Sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan yang sesuai dengan ayat 1 pasal 33 direpresentasikan oleh koperasi. Sebagai badan usaha dengan ciri kebersamaan usaha para anggotanya, koperasi diharapkan dapat menjadi potensi kekuatan ekonomi rakyat. Terlepas dari kelebihan dan kelemahannya, koperasi merupakan jelamaan kekuatan penting rakyat Indonesia yang bermodal lebih kecil dibandingkan dengan sektor usaha lainnya berperan aktif dalam percaturan perekonomian Indonesia. Jika dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya, koperasi merupakan badan usaha yang menjadi ciri khas Indonesia sebagai sebuah bangsa. Institusi-institusi yang terdapat dalam koperasi dinilai merupakan representasi nilai-nilai yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
(5)Berdasarkan konsep inilah peran sebagian besar rakyat Indonesia yang bermodal kecil terakomodasi dalam miniatur sistem perekonomian Indonesia. Dalam sistem perekonomian Indonesia karakter khas koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang secara penting dalam aksi pencapaian kesejahteraan rakyat. Implementasi peran koperasi terhadap perekonomian di Indonesia pada umumnya dan masyarakat pada khususnya tertuang pada UU No.25/1992 tentang koperasi serta direvitalisasi oleh Inpres 18/1998.
(6)Ekonomi kerakyatan masih memiliki ciri yang lain yang ada pada pasal 33 ayat dua dan tiga. Cabang-cabang produksi serta pengelolaan bumi, air dan kekayaan yang ada didalamnya secara optimal dikuasai oleh negara dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ciri tersebut didefinisikan dengan cara nasionalisasi seluruh cabang produksi yang penting bagi rakyat seperti bidang energi, telekomunikasi, dan transportasi. Sementara itu, ayat tiga pada pasal ini mengarahkan kekuasaan terhadap kekayaan negara harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
(7)Klaim tentang konsep pro-poor sebagai ekonomi kerakyatan dalam satu sisi memang lebih implementatif. Namun hal tersebut justru mengaburkan definisi tentang ekonomi kerakyatan yang memiliki dimensi lebih luas dibandingkan dengan konsep pro-poor. Pro-poor policy merupakan kebijakan yang masih sangat dangkal dibandingkan dengan ekonomi kerakyatan. Konsep pro poor selama ini “masih” terbatas pada upaya mempertahankan konsumsi masyarakat agar tidak jatuh dalam kategori miskin. Manajemen harga, mekanisme transfer seperti BLT adalah beberapa cara untuk mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat. Tingkat konsumsi masyarakat (C) dipertahankan dengan manajemen harga p, serta meningkatkan aksesibilitas qi dengan (8)BOS, biaya kesehatan murah dan sejenisnya.
Hal tersebut berbeda dengan ekonomi kerakyatan. Kondisi eksisting struktur pasar yang tidak sempurna dengan kecenduran monopolistik menempatkan posisi masyarakat dalam posisi yang lebih lemah. Hal ini hanya bisa ditandingi lewat koperasi. Sebagai usaha bersama rakyat, koperasi menjadi media pemberdayaan masyarakat. Hal ini tentunya berdimensi yang lebih luas dibandingkan kebijakan pro-poor yang diagung-agungkan itu.
Pemberdayaan dalam konsep ekonomi kerakyatan tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan modal yang selama ini telah diklaim sebagai mekanisme pemberdayaan usaha rakyat. Pemberdayaan dalam ekonomi rakyat melalui koperasi tidak terbatas pada modal, tetapi pada daya tawar rakyat dalam strutkur pasar input dan output. Pemberdayaan yang optimal inilah yang ditawarkan oleh ekonomi kerakyatan dibandingkan konsep pemberdayaan sempit perekonomian pro kemiskinan.

No comments: